Nama : Suci Pujiani Rahayu
NPM : 434334022013336
Jurusan : Manajemen S1
Pelanggaran Etika
Bisnis Pada Akuntansi Manajemen PT KAI
A. Pendahuluan
Berkembangnya dunia
usaha yang semakin pesat saat ini, membuat pelaku bisnis meningkatkan kinerja
perusahaan untuk mempertahankan dalam persaingan usaha yang terjadi.Untuk
mempertahankan eksistensi didunia usaha, perusahaan dapat membuat suatu laporan
keuangan yang dapat digunakan sebagai informasi kepada pengguna laporan.Laporan
keuangan yang dikeluarkan tersebut harus sesuai dengan Satandar Akuntansi
Keuangan yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).Banyak
perusahaan yang kurang memperhatikan terhadap laporan keuangan tersebut apakah
sudah sesuai atau kurang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di
Indonesia.Untuk itu, perusahaan dapat menggunakan jasa audit yang dianggap
independen dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, jasa audit yang dimaksud
adalah dengan menggunakan jasa auditor eksternal yang bekerja pada Kantor
Akuntan Publik.
Akuntansi dengan
standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan
akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan.Praktek akuntansi tentunya tidak
terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan.Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri.Standar
akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian
laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil
keuntungan maksimal.
Pelaku ‘creative
accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan
(agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal)
dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung
jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer
juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri
melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham.
Berdasarkan hal tersebut
Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk
menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak
merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah
yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan
terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah standar
moral dan etika.Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media
yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan
dan praktek akuntansi yang dipilih.
Salah satu contoh
kasus manipulasi laporan keuangan adalah yang dialami oleh PT. Kereta
Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola
yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ
pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu
menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Kasus PT. KAI
berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya
Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta
untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan
dan sesuai dengan fakta yang ada. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya
kasus PT. KAI adalah rumitnya laporan keuangan.
Adanya ketidakyakinan
manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, ketika komite audit
mempertanyakan laporan tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak
manajemen menggunakan jasa auditor ekternal. Manfaat dari jasa audit adalah
memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan
keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya
lebih dapat dipercaya.
B. Permasalahan
Yang Muncul
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam
sebuah perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan prilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham dan masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis memiliki
tiga aspek yaitu etika deskriptif mempelajari dan menguraikan moral suatu masyarakat,
kebudayaan dan bangsa, etika normatif secara sistematis berusaha menyajikan
norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis, serta memberikan suatu
sistem moral, dan meta-etika adalah studi tentang etika normatif yang mengkaji
makna serta istilah-istilah moral dan logika dari penalaran moral.
Pelanggaran etika
bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman
atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam
pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.Tindakan yang
bertentangan dengan etika bisnis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
melawan hukum.Pengertian perbuatan yang melawan hukum dikemukakan dalam pasal
1365 KUH Perdata.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam.
Kode Etik merupakan suatu pedoman bagi
seseorang dalam menjalankan profesinya secara profesional.Kode etik mengatur
seseorang dalam besikap dan berperilaku secara etis didalam suatu organisasi
profesi tersebut.Perilaku etis melibatkan pemilihan tindakan-tindakan yang
benar dan sesuai serta tepat.Tingkah laku kita mungkin benar atau salah; sesuai
atau menyimpang; dan keputusan yang kita buat dapat adil atau berat
sebelah.Orang sering berbeda pandangan terhadap arti istilah etis; tatapi
tampaknya terdapat suatu prinsip umum yang mendasari semua sistem etika.Prinsip
ini diekspresikan oleh keyakinan bahwa setiap anggota kelompok mempunyai
tanggung jawab untuk kebaikan anggota lainnya.Keinginan untuk berkorban demi
kebaikan kelompoknya merupakan inti dari tindakan yang etis.
IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu
pernyataan yang menguraikan tentang standar perilakuk etis akuntan manajemen.
Akuntan manajemen tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan
dengan standar ini atau mereka tidak akan menerima pelaksanaan
tindakan-tindakan tersebut dari orang lain dalam organisasi mereka.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI
tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar.
Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya
menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar. Komisaris PT. KAI, Hekinus Manao yang
juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan
publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT. KAI untuk
disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris
PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun
2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti
dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT. KAI
tahun 2005.
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi
dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun
2005. Kewajiban PT. KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak
pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai
piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban
pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang
tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT. KAI
ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar
Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui
manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir
tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai
kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun
2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal
total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara
sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31
Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan
pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal
perseroan.
Manajemen PT. KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap
kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan
kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai
2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris
dan auditor akuntan publik terjadi karena PT. KAI tidak memiliki tata kelola
perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite
audit (komisaris) PT. KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan
setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan
keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik.Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran
atau pencabutan izin praktek.
C. Pembahasan
Tujuan dibuatnya
laporan keuangan adalah selain untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga
sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi
dalam kasus ini manajemen telah memanipulasi laporan keuangan, sehingga laporan
keuangan yang dihasilkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang
sesungguhnya.
Dalam kasus di
atas, terdapat banyak kejanggalan yang ada pada laporan
keuangan yang menjadi hasil pekerjaan akuntan public
tersebut. Kasus PT. KAI bermuara pada perbedaan pandangan antara Manajemen
dan Komisaris, khususnya Komisaris yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit
dimana Komisaris tersebut menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan
yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Dan komisaris meminta untuk
dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan
dan sesuai dengan fakta yang ada.
Dari kasus diatas,
jika dikaitkan dengan teori etika ada beberapaa teori yang sudah dilanggar
yaitu :
1. Egoisme
etis. Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan demi
memajukan dirinya sendiri agar dilihat bahwa dia telah sukses mengatur
perusahaan. Manajemen telah menyalah gunakan kekuasaan yang diberikan
kepadanya. Tindakannya tersebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri yang
mungkin saja ia akan dipecat dari perusahaan tapi juga bagi perusahaan dan
orang lain. Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor
dan calon investor serta merusak citra perusahaan.Sehingga akibatnya perusahaan
kekurangan modal karena menurunnya jumlah invetor yang mau menanamkan modal ke
perusahaan tersebut.
2. Utilitarianisme.
Tujuan dari laporan keuangan tidak hanya sebagai alat pertanggung jawaban
manajemen tapi juga sebagai alat untuk pengambilan keputusan. Dengan
dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen maka keputusan yang diambil pun
akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).
3. Deontologi.
Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan
semestinya.Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi
diperusahaan memberikan contoh yang baik kepada bawahaan agar menjalankan
kewajibannya diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.
4. Hak.
Teori etika ini berkaitan dengan teori deontologi. Dalam prinsip-prinsip
etika profesi seseorang dituntut untuk profesional dalam profesinya. Dalam
kasus ini manajemen telah merugikan hak dan kepentingan orang lain seperti
karyawan dan para investor. Yakni seperti para karyawan dan para investor
mempunyai hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja
perusahaan
5. Keutamaan.
Sikap keutamaan yang diperlukan dalam dunia bisnis yakni seperti kejujuran.Pada
kasus ini manajemen tidak bersikap jujur dalam menyusun laporan
keungan.Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti data mengenai
pendapatan, utang dan cadangan kerugian piutang.Padahal seorang manajer harus
mempunyai sikap jujur karena, kejujuran merupakan etika yang harus dimiliki
oleh seorang manajer.
Sedangkan prinsip
etika profesi yang dilanggar yakni:
1. Prinsip
Otonomi
PT KAI yang memiliki
kebebasan dan kewenangan untuk mengambil keputusan yang dianggap baik hanya untuk
PT KAI sendiri tetapi tidak bertanggung jawab terhadap pemerintah.Hal tersebut
ditunjukkan dari tindakan PT KAI yang mengakui PPN terutang pihak ketiga
sebagai piutang yang tidak sesuai dengan regulasi.
Dari pihak KAP sendiri tidak
bertanggung jawab dalam menjalankan kebebasannya.KAP S. Manao tidak menunjukkan
dan menyatakan adanya kesalahan material pada laporan keuangan PT KAI.
2. Prinsip
Keadilan
Terjadi pelanggaran
prinsip keadilan oleh PT KAI karena mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan
dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN.mengistimewakan beberapa pihak
yang berhubungan dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN.
Di dalam standar kode
etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni:
1. Competensi.
Akuntan manajemen tidak kompetensi karena tidak memelihara pengetahuan dan
keahlian yang dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan tidak membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan
memanipulasi data.
2. Creative
Accounting. Akuntan manajemen telah menyimpang dari praktek akuntansi yang
mengikuti peraturan dan undang-undang.Manajemen perusahaan melakukan banyak
maanipulasi dalam menyajikan laporan keuangan.
3. Fraud.
Manajemen telah sengaja melakukan kecurangan dengan menyajikan laporan keuangan
tidak dengan data yang sebenarnya.
Jika dikaitkan dengan
earning management dan agency theory timbulnya kasus tersebut karena ;
1. Adanya
campur tangan manajemen dengan menggunakan judgement dalam proses
penyusunan dan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri
sendiri
2. Dalam
kasus manipulasi laporan keuangan oleh PT KAI, telah terjadi erning management
dengan pola Income Maximization yaitu dengan tujuan untuk
melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang lebih besar. Dengan
perencanaan bonus yang didasarkan pada data akuntansi mendorong manajer untuk
memanipulasi data akuntansi tersebut guna menaikkan laba untuk meningkatkan
pembayaran bonus tahunan.
Adanya konflik antara
kepentingan manajemen (Agent) dan pihak komite audit (principal) yang timbul
karena setiap pihak berusaha untuk mencapai atau mempertimbangkan tingkat kemakmuran
yang dikehendakinya.
3. Dalam
agency theory diasumsikan bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi
oleh kepentingan dirinya sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan
antara principal dan agent. Dari kasus ini pihak manajemen (agent) mempunyai
lebih banyak informasi baik mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja,
dan perusahaan secara keseluruhan, sehingga manajemen lebih mempunyai
kesempatan dalam memanipulasi laporan keuangan yang dihasilkannya, dan konflik
kepentingan semakin meningkat terutama karena principal tidak dapat memonitor
aktivitas manajemen sehari-hari untuk memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai
dengan keinginan pemegang saham.
Dalam hal kecurangan
yang dilakukan oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan
ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil
laporan keuangan PT. KAI yaitu pada saat proses lelang, Komite
Audit seharusnya ikut untuk melihat apakah auditor eksternal
layak dipilih dan melihat keadilan proses pemilihan. Pada
kenyataannya, komite audit tidak ikut dalam proses penunjukan auditor
sehingga tidak terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut
mengakibatkan terjadinya kesalahan yang lain, yaitu tidak adanya atau sangat
minimnya komunikasi antara pihak Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan
publik). Karena Komite Audit tidak menunjuk auditor yang akan diberi penugasan,
maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa
diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.
Akibat komunikasi yang
kurang intens, maka tugas komite audit untuk melaksanakan kewajibannya untuk
mengajak auditor untuk mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung tidak
dipenuhi dengan baik. Kesalahan ini menimbulkan kesalahan berikutnya,
yaitu Komite Audit tidak mereview laporan keuangan dan laporan auditor dengan
auditor eksternal menjelang selesainya penugasan
audit. Dalam kasus ini, Komite Audit justru tidak mau menandatangani
laporan keuangan yang telah diaudit, setelah laporan audit diterbitkan.
Padahal seharusnya Komite Audit melakukan review
bersama dengan auditor eksternal menjelang selesainya
penugasan audit, yang artinya sebelum laporan auditor diterbitkan,
sehingga laporan keuangan tersebutlangsung bisa dilakukan audit
investigasi dan koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan. Komite
Audit juga tidak perlu berbicara kepada publik. Karena
komunikasi yang buruk antara Komite Audit dengan auditor, maka hal seperti itu
bisa terjadi.
Selain auditor eksternal
dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan
keuangan, akuntan internal
(manajemen) di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika
akuntan yang dilanggar antara lain :
1. Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus
bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang
dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia
tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut
sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi
keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2. Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi
kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti
kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak
bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan
keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena
manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan.Hal ini tentu saja
sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI.Karena, apabila kerugian tersebut
semakin besar namun tidak
dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3. Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan
profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga
integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4. Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif
dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan
PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan
sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional, akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam
kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga
terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
6. Perilaku
profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak
berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan
pencatatan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng
nama baik) profesinya.
7. Standar
teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.Dalam kasus ini akuntan tidak
melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat
menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak
ketiga dinyatakan sebagai pendapatan.Padahal, berdasarkan standar akuntansi
keuangan tidak dapat dikelompokkan
dalam bentuk pendapatan atau asset.
Auditor eksternal yang
dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus
terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya. Selain
itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar
dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun
kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur
lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta
dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang
ada di dalamnya.Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung
jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
Berdasarkan kaitannya
dengan kasus manipulasi laporangan keuangan PT KAI auditor eksternal dinyatakan
ada mempunyai hubungan dengan kasus manipulasi tersebut. Menteri Keuangan
terhitung sejak tanggal 6 juli 2007, membekukan izin Akuntan Publik (AP )
Drs. Salam Manao, yang merupakan pemimpin rekan pada Kantor Akuntan
Publik (KAP ) S. Manao, Sofwan, Adnan dan Rekan yang merupakan pemimpin
rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP ) S. Manao, Sofwan, Adnan dan Rekan
Pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh bulan itu dituangkan melalui
Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007 Pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh
bulan itu dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007.
Perlu diketahui juga
akan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan. Hal tersebut
bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun
investor.Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena
dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun
mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan
yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari
yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.
Ada beberapa hal yang
dapat dilakukan perusahaan agar kecurangan seperti ini bisa diantisipasi yakni
1. Menerapkan Good
Corporate goernance (GCG). Dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No.Kep-117/M-MBU/2002
tanggal 1 Agustus 2002. Pada surat tersebut BUMN dituntut untuk
menerapkan GCG tujuannya untuk mendorog pengelolaan BUMN secara profesional,
efisien dan efektif. Selain itu juga mendorong agar perusahaan menjalankan
tindakan dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap peraturan
dan perundang-undangan.Dengan diterapkannya GCG maka para pelaku dunia usaha
dituntut untuk bertanggung jawab, akuntabilitas, adil dan transparan.
2. Harus
ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang
salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari
tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement
atau dikoreksi.Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari
Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api
sedang diproses disana.
3. Komite
Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ
Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan
kepada Dewan Komisaris.Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit
namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan
pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan
perusahaan.
4. Komite
Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing,
mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil
evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.
5. Manajemen
menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
6. Memperbaiki
komunikasi antara auditor dengan pihak-pihak yang berinteraksi, yaitu
manajemen, Komite Audit, dan auditor intern. Dengan komunikasi yang efektif,
maka data dan bukti yang terkumpul akan semakin akurat dan memadai, juga
menghindari perselisihan dengan Komite Audit.
7. Membangun
pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan.
8. Perbaikan
sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
di perusahaan.
9. Memilih
auditor yang benar-benar kompeten dan profesional.
D. Kesimpulan
Tujuan dibuatnya
laporan keuangan adalah selain untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga
sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi
dalam kasus ini manajemen telah memanipulasi laporan keuangan, sehingga laporan
keuangan yang dihasilkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang
sesungguhnya.
Pentingnya kejujuran
dalam membuat laporan keuangan.Hal tersebut bukan hanya penting sebagai
tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor.Akan tetapi hal
tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan
biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan
menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi
dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang
diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.
Auditor eksternal yang
dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus
terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya. Selain
itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar
dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun
kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur
lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta
dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang
ada di dalamnya.Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung
jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu
kepentingan.
Sumber
:
http://www.scribd.com/doc/22547071/Pembahasan-Kasus-Pt-Kai-Indonesia.
Casino Review 2021 - DrMCD
BalasHapusCasino Review 2021! Read the 여주 출장안마 full 충청남도 출장마사지 Casino.net Player reviews, 하남 출장샵 ratings, latest bonus codes and promotions. ✓ Play at your favorite 충청북도 출장마사지 Casino!Deposit Methods: Interac 울산광역 출장마사지 + more